Foto kolase Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dan Meja judi yang dipergunakan pemain. (Foto: ist) |
Batam, Batamsiber.com: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari akhirnya angkat bicara terkait maraknya aktifitas perjudian di ibukota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Dia mengatakan, kalau disana betul-betul ada aktifitas perjudian maka pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanjungpinang harus mengambil tindakan yang tegas.
Karena lanjutnya, tidak ada satupun Undang-Undang ataupun dasar hukum apapun yang membolehkan adanya aktifitas perjudian di Indonesia.
"Seandainya itu hanyalah permainan ketangkasan, kalau sudah mengandung unsur perjudian yakni didalamnya sudah ada pertaruhan, maka sudah pasti termasuk dalam perjudian. Nah, itu harus segera ditutup lokasinya," ujar Lagat melalui sambungan telpon ke redaksi, Jum'at (28/1/2022) siang.
Masih kata dia, Kota Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, yang mayoritas masyarakatnya adalah melayu, seharusnya hal seperti itu harus segera diantisipasi.
Pihaknya mendorong instansi penegak hukun yang ada di Kepulauan Riau, dalam hal ini Polres Tanjungpinang segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi itu.
"Polres Tanjungpinang harus menutup lokasi perjudian itu dalam tempo yang secepatnya," pintanya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar melaporkan kepada pihak berwajib jika di wilayahnya ditemukan ada aktifitas perjudian.
"Disanakan ada ormas melayu ataupun MUI. Segera laporkan untuk diambil tindakan," sarannya.
Lanjutnya, pihaknya juga menyarankan kepada pihak kepolisian untuk segera turun ke lokasi untuk mengecek langsung terkait dengan perizinan yang dimiliki oleh tempat itu.
Dikatakannya, pihak kepolisian harus lebih proaktif untuk memanggil pemilik tempat usaha itu, mengecek apa saja perizinan yang dimiliki oleh mereka.
"Proses pemiliknya. Barangkali dia telah menyalahgunakan perizinan," tegasnya.
Pihaknya berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja sehingga tempat itu menjadi besar.
"Ini merupakan penyakit masyarakat yang harus secepatnya menjadi attensi pihak kepolisian," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar tentang keberadaan Kasino untuk kalangan terbatas di sebuah ruko di Jalan Potong Lembu, tepatnya di depan Hotel Paradise, Tanjungpinang, kian santer.
Di Kasino itu, disebut-sebut menyediakan permainan judi ala Las Vegas. Yaitu permainan kartu di atas meja layaknya di sebuah kasino yang yang diatur seorang bandar. Taruhannya pun tidak menggunakan uang cash. Tapi menggunakan coin. Setiap coin punya nilai tukar berbeda. (Red)