Istimewa |
Batamsiber.com, Batam: Ketua DPD II Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Batam, Budi Purba angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) merek Rexo Bold 20 yang beredar bebas di sudut Kota Batam.
Budi menilai, beredarnya rokok Rexo Bold tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam ini lantaran minimnya pengawasan Bea Cukai Batam.
Ketua IPK Kota Batam, Budi Bukti Purba |
"Kasus ini adalah tugas dari pada institusi Bea Cukai Batam dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan dan penindakan atas barang kena cukai. Artinya dalam kasus ini, Bea Cukai Batam sudah kecolongan," tegas Budi, Selasa (14/12/21).
Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Budi, program Gempur rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia sudah berjalan.
"Namun fakta di lapangan, peredaran rokok Rexo Bold tanpa pita cukai di Kota Batam masih marak beredar," kata Budi.
"Jangan kita hanya dipertontonkan sebatas menggempur rokok ilegal di warung-warung atau kios saja. Petugas Bea Cukai Batam juga harus menindak sampai kepada otak pelaku utamanya dan perusahaan yang memproduksi rokok tanpa pita cukai tersebut," tegasnya.
"Pertanyaannya, siapa yang menyelundupkan rokok ini bisa sampai ke Batam?. Lalu dimana peran dan fungsi Bea Cukai Batam?," kata Budi.
Untuk itu, ia mendesak Bea Cukai Batam untuk menindak tegas para pengusaha rokok tersebut yang sudah merugikan negara.
"Saya minta kepada pihak Bea Cukai Batam agar menindak tegas para pengusaha rokok ilegal dan memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini. Sebab, pengusaha rokok ini sudah jelas menghindari pajak. Dalam hal ini, BC Batam jangan tutup mata," tegas Budi.
Selain merugikan negara, kata Budi, peredaran rokok ilegal ini mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
Sementara itu, salah satu pemilik warung yang menjual rokok Rexo Bold itu menyebut bahwa dirinya tak sulit untuk mendapatkan rokok tersebut. "Sudah ada Sales mengantar langsung ke warung ini pak. Dia datang sekali tiga hari. Kita jual per bungkus Rp15 ribu," ucap Ijal di seputaran Batam Center.
Dari data yang dihimpun, rokok Rexo Bold tanpa pita cukai ini di produksi oleh CV Megah Sejahtera yang beralamat di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
CV Megah Sejahtera merupakan salah satu produsen rokok terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2007 di Kota Malang dibawah naungan Sejahtera Group yang bergerak di bidang tembakau dan rokok sejak tahun 1992. Perusahaan ini memproduksi sejumlah merek dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Adapun merek rokok yang diproduksi perusahaan ini yakni, Rexo Kretek 12, Rexo Elegant Hitam 12, Rexo Elegant Merah 16, Rexo Mild 16, Rexo Slim 20, Rexo Black 16, Rexo Merah 20, Rexo International 12, Rexo International 16 dan terakhir produksi rokok Rexo Bold 20.
Sementara itu, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan, terkait peredaran tersebut ia menyarankan untuk menginformasikan ke unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam.
"Boleh diinfokan detailnya ke unit P2 biar dilakukan pendalaman mengingat itu tugas dan fungsi mereka," kata Rizki beberapa waktu lalu. (Red)