Rokok Ilegal Senilai Rp 43,40 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam

Pejabat terkait bakar rokok ilegal hasil tangkapan BC Batam. (Foto: ET)


Batamsiber.com, Batam:  Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Batam periode tahun 2020 hingga 2021 sebanyak 66.783.493 batang.


Pemusnahan rokok-rokok ilegal tersebut termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal, dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan  di Kawasan Industri Horizon Industrial Park, Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, Rabu (29/12/2021).


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. 


Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.


Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. 


Lanjutnya, operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.


"Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang. 


Masih kata Ambang, pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.


“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.


Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan Legal Itu Mudah sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. 


Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.


“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” tutur Ambang.


Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah kota Batam, Jefridin Hamid memberikan apresiasi yang setnggi-tingginya kepada Bea Cukai atas upaya penindakan rokok ilegal di Kota Batam.


"Atas nama pemerintah kota Batam, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bea Cukai atas kerja keras yang telah dilakukan untuk menyelamatkan penyelundupan rokok ilegal dari dan keluar wilayah pabean di kota Batam," imbuhnya.


Dia mengatakan, penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama instansi terkait lainnya adalah sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pendapatan negara.


"Kalau cukainya masuk, Batam pasti mendapatkan dana Bagi Hasilnya melalui dana transfer DAU, DAK dan lain sebagainya. Maka dari itu, pemko Batam sangat mendukung sekali kegiatan ini," ucapnya.


Dalam kesempatan itu juga pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat kota Batam terutama para pengusaha untuk selalu menaati hukum yang berlaku di negara ini terutama masalah cukai.


"Penghasilan negara salah satunya bersumber dari cukai itu," pungkasnya. (Red)

Lebih baru Lebih lama