Pelaku dan barang bukti. |
BATAMSIBER.COM - Bea Cukai (BC) Batam kembali berhasil mengamankan seorang pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepri.
Pria itu diamankan karena menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.
Terkait hal itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami menyampaikan, bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).
"Untuk kronologisnya, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara," ujar Zulfikar, Jumat (29/10/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil wawancara, inisial mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya. Setelah itu petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan. Kemudian setelah bungkusan dikeluarkan, petugas lalu melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.
“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif Narkoba jenis sabu/methamphetamine. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," ujar Zulfikar.
Kata Zulfikar, dalam kasus ini pelaku terancam pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Penyelundupan Narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," tutup Zulfikar. (Ril)