Pelaku Jambret di bawah umur diamankan Polisi. (Foto: Dok/Fay) |
BATAMSIBER.COM - Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil amankan satu orang remaja melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di kosannya di Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada Selasa (9/11/2021) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, kejadiannya berawal pada Rabu (3/11/2021) malam di jalan raya turunan depan Rumah Sakit Santa Elisabeth Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
"Atas kejadian tindak pidana jambret tersebut tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja berhasil amankan pelaku yang masih dibawah umur berinisial RAK (16)," kata Budi, Rabu (10/11/2021) pagi.
Budi menjelaskan kronologi singkat kejadian yang mana saat itu korban seorang perempuan inisial ML (45) baru pulang dari Gereja Santo Petrus bermaksud mau pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian.
"Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang pelaku dan terhadap pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya," bebernya.
"Saat itu, korban pun terkejut dan terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor," sambungnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) buah tas beserta dengan isinya dengan kerugian sebesar Rp 5 juta.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan jambret bersama rekannya bernama Jijon (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran," bebernya.
Kapolsek Lubuk Baja juga mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku masih dibawah umur dan juga sudah menikah, tetapi hanya menikah sirih.
"Pelaku masih dibawah umur dan pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret 2021," ungkapnya.
"Sehingga kali ini saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke - 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (Fay)